SULSEL - Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda SulSel yang dipimpin oleh AKP Darmawangsa, SE bersama tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan membekuk pelakunya inisial LW pada selasa (09/05/2023) sekitar pukul 15:50 wita.
Hal ini dijelaskan oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKP Darmawangsa.
"Selasa 9 mei 2023 sekitar pukul 15:50 wita Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Sultan Hasanuddin, Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, "jelasnya.
Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda SulSel berhasil menangkap pelaku inisial LW (45 Tahun) dan mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 31, 53 Gram dan 1 (satu) buah Handphone, ” Ungkap AKP Darmawangsa.
Terduga pelaku yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu warga seorang laki laki LW yang diduga sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan cara pembelian terselubung (Undercover Buy).
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Terhadap diduga pelaku pengedar LW sepakat akan bertemu di Jalan Sultan Hasanuddin Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap dan rencana pelaku akan melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis Sabu didalam mobil.
Pada saat melihat terduga pelaku LW yang sedang duduk menunggu dipinggir jalan dan langsung menaiki mobil yang dikendarai oleh anggota opsnal menyamar (Undercover agent) sebagai pembeli sehingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pengedar LW saat hendak menyerahkan / menjual narkotika jenis Shabu tersebut, ” Jelasnya.
Petugas melakukan interogasi terhadap terduga LW menjelaskan bahwa barang yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut diambil oleh pelaku di Kelurahan Rappang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. LW bersama barang bukti diamankan dan dibawa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, ” Tegasnya.
(*/Hsm)